Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara, KPK Dalami Pemenang Kontraktor Terkait Lelang Pekerjaan

Kompas.com - 14/09/2021, 14:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Bupati, Kedy Afandi, pada Senin (13/9/2021).

Zaenal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan terulis, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Dugaan Suap Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Proses Lelang pada Dinas PUPR

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia (Sebagai Site Manager PT Hikmah Kurnia pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Wanasari – Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017) bernama Aji Purnomo.

Aji dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah Budhi Sarwono secara langsung maupun melalui Kedy Afandi.

Sebelumnya, lanjut Ali, KPK juga telah empat orang saksi terkait perkara ini pada Jumat (10/9/2021).

Salah satunya adalah Pendiri PT Sumber Artha Jaya Adi Widodo

"Dimana perusahaan saksi sebagai salah satu dari peserta lelang yang mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," kata Ali.

Kemudian, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Banjarnegara, Arif Setyawan juga diperiksa KPK.

Arif, ujar Ali, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang diduga telah ditentukan pemenangnya oleh Budhi Sarwono.

Selain itu, KPK juga memeriksa Pendamping Desa/Pelaksana PT Adi Wijaya, Jarot Satrio Wibowo yang dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan tertentu dalam pelaksanaan lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang telah diatur oleh Budhi Sarwono.

Lebih lanjut, kata Ali, Direktur PT Beton Tirto Baskoro, Ari Subagyo, Pegawai Marketing PT Sambas Wijaya, Sapto Bagus Novianto dan Pengemudi/Supir PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana juga diperiksa KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara serta sekaligus dilakukan penyitaan atas barang bukti dimaksud," kata dia.

Ali menambahkan, seharusnya KPK juga memeriksa Kepala Bagian HRD di PT Sambas Jaya, Joko Purwanto. Namun, Joko tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi menerima commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Sebelumnya, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar. Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.

Baca juga: Sosok Bupati Banjarnegara yang Jadi Tersangka KPK di Mata Warga

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.

"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.

Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya. Menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com