JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu diketahui setelah Komnas HAM selesai menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.
"Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait pelanggaran HAM
pada penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN,
Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
"Selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK
Taufan mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan presiden Joko Widodo untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Hal itu, kata dia, dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Hal ini, menurut dia, juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai
bentuk pengabaian konstitusi," ujar Taufan.
Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Baca juga: Siang Ini, Komnas HAM Sampaikan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Hal itu, menurut Taufan, agar dalam menjalankan kewenangannya pejabat tersebut dapat tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, pejabat itu juga dapat memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Komnas HAM menilai, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia.
"Dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara," ucap Taufan.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden untuk melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).