Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap Bais Gunakan Kop BKN dalam Tes Esai Saat TWK

Kompas.com - 16/08/2021, 15:32 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa Badan Intelijen Strategis (Bais) diketahui menggunakan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

Anam menuturkan bahwa temuan ini dapat disimpulkan adanya upaya pengaburan kebenaran, yaitu seolah-olah soal esai itu dibuat oleh BKN, padahal yang membuatnya adalah Bais.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK

"Penggunaan kop BKN oleh Bais dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) atau CASN, padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat," ucap Anam.

Anam menyatakan fakta ini ditemukan oleh Komnas HAM justru dalam proses penyelidikan di tingkat akhir dan cukup sulit dibuktikan.

"Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya," kata Anam.

"Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta," ujar dia.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi, Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Dia melanjutkan, asesmen ini bersifat formal. Dengan demikian, semestinya lembaga yang melakukannya pun sesuai dengan aturan, dan memperkenalkan diri kepada peserta TWK.

"Pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais. Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ucap Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, BKN: Kami Sangat Kompeten Laksanakan Asesmen TWK

Sebelas pelanggaran itu, menurut Munafrizal, adalah hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan Bais dan BKN terkait temuan Komnas HAM.

Dalam pemeriksaan di Komnas HAM sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari keputusan bersama.

Ia menyebut tidak ada salah satu pihak tertentu yang mengusulkan pengadaan tes tersebut.

"Jadi (pelaksanaan) TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim, untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada wawasan kebangsaan sebab di undang-undang namanya wawasan kebangsaan, maka kenapa bukan (tes) yang lain (karena) itu mengacu undang-undang," ucap Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.

"Kemudian BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com