Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Nilai PPATK dan KPK Bisa Dilibatkan Telusuri Transaksi Keuangan Pinangki

Kompas.com - 09/07/2021, 15:05 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kejahatan yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berdiri sendiri.

Feri menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan untuk menelusuri transaksi terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki.

Pinangki merupakan terpidana dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Kejaksaan dapat meminta bantuan PPATK. Tapi jika kejaksaan merasa ada ruang semangat korps yang terganggu, KPK dapat mengambilalih kasus ini untuk memastikan proses berjalan independen," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Seperti diketahui, masa hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara melalui putusan banding.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pinangki tersebut.

"Janggal rasanya pengurangan hukumannya diabaikan kejaksaaan. Bukankah pengurangan hukuman dan keterlibatan Pinangki telah merusak marwah kejaksaan," tutur Feri.

Menurut Feri, ada tiga kejanggalan terkait keputusan jaksa tersebut.

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti dalam tiga perkara pidana, yaitu korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Kedua, kejahatan yang dilakukan Pinangki merupakan kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, kejahatan ini menyita perhatian dan meresahkan publik luas.

"Untuk itu perlu ada upaya kasasi demi kepentingan hukum," ucap Feri.

Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pinangki.

Menurut Riono, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com