Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Kompas.com - 09/07/2021, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil sikap tegas soal adanya isu rektor yang merangkap jabatan di bank BUMN.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pihak OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris bank sesuai Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencobot jabatan komisaris sang rektor karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Rektor yang Rangkap Jabatan Didesak untuk Mengundurkan Diri

Menurut Ubaid, kehadiran rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN dapat merusak tata kelola industrI keuangan.

Selain itu, ia menilai adanya rangkap jabatan tersebut juga dapat merusak nama baik kampus.

“Dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol social, dan gerakan perubahan,” ucap dia.

JPPI pun memandang, kasus rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN adalah masalah serius yang berkaitan dengan krisis integritas.

Sebab, hal ini menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi.

“Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap,” kata dia.

“Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Ari diduga melakukan maladministrasi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Kemudian, muncul pula isu Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah dan BSM.

Baca juga: Setwapres Bantah Beri Izin Rektor UIII Jadi Komisaris BUMN

Padahal, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.

Atas informasi tersebut, JPPI pun mendesak para rektor yang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan mengundurkan diri karena posisi mereka dapat merusak marwah dan idealisme kampus karena adanya konflik kepentingan.

"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com