JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada kejanggalan atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di pengadilan tingkat dua, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Janggal rasanya pengurangan hukumannya diabaikan kejaksaaan. Bukankah pengurangan hukuman dan keterlibatan Pinangki telah merusak marwah kejaksaan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup
Menurut Feri, kejanggalan atas keputusan jaksa tersebut setidaknya memiliki tiga alasan.
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti dalam tiga perkara pidana, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat melakukan korupsi.
Kedua, kejahatan yang dilakukan Pinangki merupakan kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, kejahatan ini menyita perhatian dan meresahkan publik luas.
"Untuk itu perlu ada upaya kasasi demi kepentingan hukum," ucap Feri.
Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terima Suap
Feri berpendapat, masih banyak ruang yang dapat dilakukan jaksa terutama dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
Jaksa, kata dia, juga dapat berupaya memastikan transaksi yang terkait korupsi dan pencucian uang yang belum disidangkan dari Pinangki untuk diangkat.
"Kejaksaan dapat meminta bantuan PPATK. Tapi jika kejaksaan merasa ada ruang semangat korps yang terganggu, KPK dapat mengambil alih kasus ini untuk memastikan proses berjalan independen," kata Feri.
"Saya yakin kejahatan yang dilakukan Pinangki tidak berdiri sendiri," tutur dia.
Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).