JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada kejanggalan atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di pengadilan tingkat dua, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Janggal rasanya pengurangan hukumannya diabaikan kejaksaaan. Bukankah pengurangan hukuman dan keterlibatan Pinangki telah merusak marwah kejaksaan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup
Menurut Feri, kejanggalan atas keputusan jaksa tersebut setidaknya memiliki tiga alasan.
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti dalam tiga perkara pidana, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat melakukan korupsi.
Kedua, kejahatan yang dilakukan Pinangki merupakan kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, kejahatan ini menyita perhatian dan meresahkan publik luas.
"Untuk itu perlu ada upaya kasasi demi kepentingan hukum," ucap Feri.
Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terima Suap
Feri berpendapat, masih banyak ruang yang dapat dilakukan jaksa terutama dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
Jaksa, kata dia, juga dapat berupaya memastikan transaksi yang terkait korupsi dan pencucian uang yang belum disidangkan dari Pinangki untuk diangkat.
"Kejaksaan dapat meminta bantuan PPATK. Tapi jika kejaksaan merasa ada ruang semangat korps yang terganggu, KPK dapat mengambil alih kasus ini untuk memastikan proses berjalan independen," kata Feri.
"Saya yakin kejahatan yang dilakukan Pinangki tidak berdiri sendiri," tutur dia.
Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasa untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujarnya.
Baca juga: Kajari Jakpus Anggap Desakan JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Pinangki Tidak Dibenarkan
Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat MA.
Baca juga: Vonis Bebas Koruptor dan Obral Diskon Masa Hukuman hingga 60 Persen...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.