Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bentuk Arogansi dan Penghinaan Sistem

Kompas.com - 08/06/2021, 15:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM dinilai menghina sistem tata negara di Indonesia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menilai, sikap tersebut dapat menjadi contoh buruk bagi proses pemeriksaan di KPK.

“Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Soal Pimpinan KPK Tolak Panggilan, Ketua Komnas HAM: Kami Juga Pernah Dipanggil Ombudsman

Menurut Boyamin, sikap pimpinan KPK yang tolak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM dapat menginspirasi orang yang dipanggil dalam pemeriksaan KPK untuk melakukan tindakan serupa.

Pimpinan KPK pun justru mengirimkan surat guna meminta penjelasan Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Nanti, saya yakin seyakin-yakinnya kalau KPK memanggil orang untuk saksi apalagi tersangka akan minta penjelasan dulu,” ucap dia. 

“Dan KPK kemudian pasti jawabnya ‘Yo, itulah diminta hadir untuk melakukan tanya jawab’. Nah (proses) Komnas HAM juga begitu,” kata dia.

Bagi Boyamin, sikap tersebut merupakan bentuk arogansi serta bisa menjadi bumerang bagi KPK.

Bahkan, ia juga berpandangan sikap tersebut menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antar-instansi pemerintah.

“Jadi ini bisa, jadi bumerang itu dan ini memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara,” ucap dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bisa Jadi Bumerang

Komnas HAM tengah mendalami polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.

Pada hari ini, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para pimpinan KPK guna mendengar penjelasan atas proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun, pimpinan KPK tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pihak KPK justru mengirim surat untuk meminta penjelasan mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com