JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti insubordinasi atau tidak patuh terhadap perintah Presiden Joko Widodo.
Adapun 51 pegawai tersebut diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pngalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka," kata Azra kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Azra juga menilai, pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah mengecewakan publik.
Sebab, menurut dia, tidak jelas apa tolok ukur hingga akhirnya 51 pegawai tersebut tidak lolos dan diberhentikan.
"Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," ujar dia.
"Apa alasan atau ukuranya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut 'merah' atau 'tidak lagi bisa dibina' atau diberhentikan," kata dia.
Azra mengatakan, bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.
Namun, sampai ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.
"Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," ucap Azra.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dinilai Lecehkan Presiden Jokowi
Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes TWK, 51 di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan.
Sementara itu, 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.