Adapun 51 pegawai tersebut diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pngalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka," kata Azra kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Azra juga menilai, pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah mengecewakan publik.
Sebab, menurut dia, tidak jelas apa tolok ukur hingga akhirnya 51 pegawai tersebut tidak lolos dan diberhentikan.
"Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," ujar dia.
"Apa alasan atau ukuranya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut 'merah' atau 'tidak lagi bisa dibina' atau diberhentikan," kata dia.
Azra mengatakan, bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.
Namun, sampai ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.
"Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," ucap Azra.
Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes TWK, 51 di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan.
Sementara itu, 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/19553951/51-pegawai-kpk-diberhentikan-azyumardi-insubordinasi-tak-ikuti-arahan