Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Kompas.com - 29/04/2021, 17:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih sangat memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, setiap pertengahan tahun akan melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini. Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021," kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kepala PPATK: Perampasan Aset Tindak Pidana di Indonesia Belum Optimal, RUU Perlu Dibuat

Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Dengan demikian, ini tergantung pada pemerintah.

Oleh karena itu, kata dia, dapat dimungkinkan pula apabila masih terdapat pembicaraan panjang di pemerintah, RUU Perampasan Aset kembali tertunda untuk masuk prioritas tahun ini.

"Dalam pembicaraan inter kementerian/lembaga cukup mendalam panjang, maka kemudian kalau masih diperlukan pembicaraan inter kementerian/lembaga, tentu bisa didorongnya di Prolegnas Prioritas tahun 2022," jelasnya.

Namun, tegas Arsul, DPR tetap menunjukkan komitmen untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.

Ia menyampaikan, DPR tidak memiliki masalah terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia juga mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja diserahkan kepada DPR apabila pemerintah tidak menemukan satu kata di antara kementerian/lembaga.

"Biasanya, ketika inter kementerian/lembaga itu panjang dan condong untuk tidak menemukan satu kata. Maka bisa saja kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjadi inisiator dari RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Anggota DPR Nilai UU Perampasan Aset Penting sebagai Bagian Penataan Hukum

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com