Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, setiap pertengahan tahun akan melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.
Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini. Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021," kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.
Dengan demikian, ini tergantung pada pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, dapat dimungkinkan pula apabila masih terdapat pembicaraan panjang di pemerintah, RUU Perampasan Aset kembali tertunda untuk masuk prioritas tahun ini.
"Dalam pembicaraan inter kementerian/lembaga cukup mendalam panjang, maka kemudian kalau masih diperlukan pembicaraan inter kementerian/lembaga, tentu bisa didorongnya di Prolegnas Prioritas tahun 2022," jelasnya.
Namun, tegas Arsul, DPR tetap menunjukkan komitmen untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.
Ia menyampaikan, DPR tidak memiliki masalah terhadap RUU Perampasan Aset.
Ia juga mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja diserahkan kepada DPR apabila pemerintah tidak menemukan satu kata di antara kementerian/lembaga.
"Biasanya, ketika inter kementerian/lembaga itu panjang dan condong untuk tidak menemukan satu kata. Maka bisa saja kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjadi inisiator dari RUU tersebut," tutur Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/17424521/anggota-dpr-sebut-ruu-perampasan-aset-bisa-masuk-prolegnas-prioritas-pada