Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Kompas.com - 29/04/2021, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAmnesty International Indonesia menyayangkan belum masuknya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

Padahal, menurut Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri, UU ITE memiliki sejumlah pasal bermasalah yang kerap memakan korban sehingga perlu untuk direvisi.

“Yang pertama adalah karena di dalamnya ada pasal-pasal karet, pasal-pasal yang bermasalah. Kenapa? Karena tidak ada tolak ukur yang jelas,” kata Nurina dalam diskusi virtual “Peluncuran Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil Atas Revisi UU ITE” pada Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kemenkominfo Sebut Jozeph Paul Tetap Dapat Dijerat UU ITE Meski Berada di Luar Negeri

Amnesti International Indonesia sendiri mencatat, setidaknya ada 15 kasus dan 18 korban dari UU ITE terkait kebebasan berekspresi. Data tersebut merupakan data sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2021.

Kemudian, terkait kasus pemidanaan terhadap netizen di tahun 2019 ke tahun 2020 meningkat. Menurut Nurina, pada tahun 2019 tercatat ada 24 pemidanaan terhadap netizen, sedangkan di tahun 2020 ada 84 kasus pemidanaan.

“Ada pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan Undang-Undang ITE sepanjang 2021 ini, ada 15 kasus, korbannya sudah 18,” ucapnya.

Oleh karena itu, Nurina memandang revisi UU ITE sangat penting dan harus segera dilakukan.

Melalui adanya revisi UU ITE, Nurina berharap ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber dan keadilan atas implementasi UU ITE.

Baca juga: Cerita SM Jadi Tersangka UU ITE karena Keluhkan Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik Kecantikan

“Yang penting juga adalah ada perbaikan sistem hukum pidana dan siber yang ada di Indonesia. Intinya itu ingin ada keadilan dari revisi UU ITE itu,” ucapnya.

Menanggapi urgensi atas revisi UU ITE, sejumlah organisasi dan aktivis hukum pun membuat Koalisi Serius Revisi UU ITE serta membuat kertas kebijakan atas revisi UU tersebut.

Setidaknya, ada 24 organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut, di antaranya Amnesty International Indonesia, ICJR, hingga LBH Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com