JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk dihadirkan sebagai bagian dari penataan hukum.
Regulasi itu disebutnya perlu sebagai upaya mengembalikan aset negara yang dicuri oleh pelaku tindak pidana.
"Undang-undang ini untuk melakukan pemberantasan berbagai tindak pidana, tidak hanya tindak pidana korupsi," kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara
Wakil Ketua MPR ini menuturkan, UU Perampasan Aset Tindak Pidana juga penting untuk menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang dicuri pelaku pidana.
Menurut Arsul, DPR periode 2014-2019 juga telah memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.
"Namun, hingga akhir masa jabatan DPR itu, RUU Perampasan Aset ini tidak kunjung diajukan oleh pemerintah," ucapnya.
Arsul menambahkan, pada akhir masa jabatan periode lalu, DPR juga telah menyampaikan ikhtiarnya untuk tetap mendukung RUU Perampasan Aset.
Saat itu, DPR kembali menyatakan agar RUU Perampasan Aset dapat dipikirkan kembali untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Kemudian, pada 2020, RUU Perampasan Aset disebutnya kembali masuk dalam penyusunan Prolegnas di DPR.
"Alhamdulillah pada saat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah menyusun Prolegnas lima tahunan 2020-2024, kemudian disepakati untuk kembali masuk," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa RUU Perampasan Aset lagi-lagi tidak masuk dalam Prioritas 2021 yang disetujui oleh DPR pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Setitik harapan akan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini untuk masuk prioritas pun tetap ada.
Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Arsul berikutnya yang menilai, masih sangat memungkinkan untuk RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas pertengahan tahun ini.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang, setiap pertengahan tahun akan melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.
"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini. Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021," tutur Arsul.
Baca juga: Kepala PPATK: Perampasan Aset Tindak Pidana di Indonesia Belum Optimal, RUU Perlu Dibuat
Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021). RUU ini hanya masuk program prolegnas 2020-2024.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengingatkan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Tindak Pidana tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.