JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan, rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu segera disusun oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Dian, regulasi yang ada saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana.
"Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal," kata Dian dalam webinar PPATK Legal Forum, Kamis (29/4/2021).
"Khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak 2003 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara yang menganut common law.
Dian berpendapat, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Maka perlu membuat RUU Perampasan Aset ini," tuturnya.
RUU Perampasan Aset diketahui sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah sejak 2015.
Baca juga: Sebut Indonesia Dililit Utang, Dimyati: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas
Namun, RUU itu tak kunjung masuk dalam Prolegnas tahunan sehingga tak kunjung dibahas.
Bahkan, saat pembahasan Prolegnas jangka menengah, 2020-2024, RUU itu pun kembali dimasukkan di dalamnya. Hanya saja hingga kini belum masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
Padahal, RUU penting guna mengatasi keterbatasan regulasi dalam menyelamatkan aset hasil tindak pidana.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Harusnya Satgas BLBI Jadi Trigger Lahirnya UU Perampasan Aset
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.