Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Penyidik KPK, ICW Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin

Kompas.com - 23/04/2021, 19:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses secara etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan Azis dalam kasus ini bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Kurnia mengatakan, dugaan tindakan yang dilakukan Azis dalam kasus itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.

Kurnia juga menyoroti dugaan peran Azis dalam kasus yang meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk membantu agar penyelidikan kasus koruspi di Tanjung Balai tidak ditindaklanjuti KPK.

Baca juga: Diduga, Penyidik KPK Stepanus Robin Dikenalkan ke Azis Syamsuddin oleh Ajudan yang Anggota Polri

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin, karena diduga meminta suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Permintaan uang itu dimaksudkan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang menjerat Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis Syamsuddin merupakan sosok yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, hingga kini pihaknya masih memegang asas praduga tak bersalah terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.

"Kami enggak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK," kata Habiburokhman, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com