Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara: Pertemukan Wali Kota Tanjung Balai dengan Penyidik KPK

Kompas.com - 23/04/2021, 17:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendadak menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penangan perkara.

Dalam kasus ini, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, Oktober 2020 lalu.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).

Firli menuturkan, dalam pertemuan itu, Stepanus diminta untuk membantu agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis kenal dengan Stepanus melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Terkait Kasus Penyidik KPK, MKD Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Diketahui, Stepanus adalah penyidik KPK yang berstatus anggota Polri dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang akan membantu permasalahannya.

Stepanus dan Markus kemudian meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Syahrial menyetujui permintaan itu dan mentransfer uang secara bertahap maupun secara tunai sehingga uang yang diterima Stepanus berjumlah Rp 1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Berperan dalam Kasus Penerimaan Suap oleh Penyidik KPK

Akan diusut

Firli memastikan, Komisi Antirasuah akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini.

Ia mengatakan, KPK perlu meminta keterangan dari Azis untuk mengetahui secara pasti keterlibatan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Kita akan dalami bagaimana antara keterkaitan antara saudara AS, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AS ini perlu kita dalami," kata Firli.

Sejauh ini, KPK memang baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus, Maskur, dan Syahrial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com