Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan MK Soal Tak Kunjung Memutus Gugatan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 20/04/2021, 15:46 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan beberapa alasan mengapa MK terkesan lambat dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut dia, hal itu disebabkan karena proses persidangan yang memang panjang dan memerlukan waktu yang banyak.

"Berdasarkan risalah persidangan, sekurang-kurangnya telah digelar 12 kali persidangan sepanjang Desember 2019 hingga 23 September 2020," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Fajar menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan sebanyak 12 kali, MK akan membahasnya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Namun, RPH terhenti sementara karena MK harus fokus menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dimulai pada 23 Desember 2020.

"Dalam masa tersebut, mengingat perkara perselisihan hasil pilkada harus selesai dalam jangka waktu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, maka praktis MK fokus dan berkonsentrasi penuh mengadili perkara perselisihan hasil pilkada," ujarnya.

Baca juga: Setahun Belum Putuskan Uji Materi UU KPK, MK Dinilai Sedang Cari Alasan Penolakan

Namun, lanjut Fajar, kini proses persidangan uji materi UU sudah dimulai kembali, apabila dihitung sejak batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak pada 1 Oktober 2020, sampai awal masa gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pilkada pada 23 Desember 2020, MK melakukan pembahasan perkara a quo dalam RPH dalam jangka kurang dari tiga bulan.

Jangka waktu tersebut, ia nilai, masih dalam batas kewajaran mengingat isu konstitusional perkara UU KPK membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara hakim konstitusi di dalam RPH.

"Kesemua hal tersebut dilaksanakan secara patut, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Fajar.

Sebelumnya diberitakan, eks pimpinan KPK Laode M Syarif menduga saat ini MK sedang mencari alasan untuk tidak mengabulkan gugatan UU KPK.

Oleh karena itu, ia menilai saat ini majelis hakim MK belum juga memutus perkara uji materi UU KPK yang diajukan lebih dari setahun yang lalu.

"Saya yakin itu (MK) sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," kata Laode dalam diskusi Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Heran MK Belum Juga Putuskan Hasil Uji Materi UU KPK

Menurut Laode, seharusnya MK mudah untuk memutus permohonan uji materi UU KPK mengingat sudah jelas ada pelanggaran dalam proses revisinya.

Adapun pelanggaran itu meliputi tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam proses penyusunan draf revisi dan tidak adanya naskah akademik.

Kemudian waktu revisi yang relatif singkat atau hanya dua pekan serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tandatangan.

"Jadi saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com