Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pertanyakan Ketiadaan Wewenang Dewas dalam UU KPK

Kompas.com - 10/03/2021, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tumpak mengatakan, UU KPK hanya mencantumkan tugas-tugas Dewas KPK dalam Pasal 37B.

"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ketua Dewas KPK Surati Presiden, Laporkan Kekosongan Jabatan yang Ditinggalkan Almarhum Artidjo Alkostar

Tumpak menuturkan, sebuah lembaga atau komisi lazimnya memiliki kewenangan di samping memiliki tugas, contohnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial, hingga Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Tumpak mengatakan, Perpres Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur adanya Dewan Pengawas LPI mirip dengan UU KPK.

Namun, perpres tersebut mengatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPI, sedangkan UU KPK hanya mengatur tugas Dewas.

"Dewan Pengawas (LPI) diatur tugasnya dan kemudian dalam melaksanakan tugas itu ada pasal yang mengatur mengenai kewenangan-kewenangannya," ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan mengenai ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.

Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi Dewas.

Baca juga: Dewas KPK Harap Presiden Tunjuk Pengganti Artidjo

"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.

Menanggapi Tumpak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar UU KPK kembali direvisi dengan diinisiasi oleh KPK.

"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," kata Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com