Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Belum Putuskan Uji Materi UU KPK, MK Dinilai Sedang Cari Alasan Penolakan

Kompas.com - 19/04/2021, 12:43 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menduga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mencari alasan untuk tidak mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, ia menilai saat ini majelis hakim MK belum juga memutus perkara uji materi UU KPK yang diajukan lebih dari setahun yang lalu.

"Saya yakin itu (MK) sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," kata Laode dalam diskusi Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: ICW Nilai Satgas BLBI Jadi Proses Cuci Tangan Pemerintah atas Revisi UU KPK

Menurut Laode, seharusnya MK mudah untuk memutus permohonan uji materi UU KPK mengingat sudah jelas ada pelanggaran dalam proses revisinya.

Adapun pelanggaran itu meliputi tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam proses penyusunan draf revisi dan tidak adanya naskah akademik.

Kemudian waktu revisi yang relatif singkat atau hanya dua pekan serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tandatangan.

"Jadi saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujarnya.

Laode juga heran, mengapa pimpinan KPK tidak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK, padahal pimpinan merupakan pihak terkait dalam UU tersebut.

Selain itu, pimpinan KPK juga tidak berikan draf revisi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan alasan akan diikut sertakan dalam pembahasan.

Namun nyatakan, pimpinan KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK dan langsung disahkan begitu saja.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Heran MK Belum Juga Putuskan Hasil Uji Materi UU KPK

"Buktinya ada empat orang yang pergi menghadap Pak (Yasonna) Laoly Agus Raharjo, saya Laode M Syarif. Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan, Staf dari Biro Hukum Rasamala Aritonang," ungkapnya.

"Enggak ada. Hanya dijanjikan bahwa akan diundang ke sidang di DPR dalam pembahasan, enggak diundang juga tiba-tiba langsung di ketok," ucap dia.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK, salah satunya mantan komisioner KPK Laode M Syarif. Namun, sudah lebih dari satu tahun perkara uji materi tersebut belum juga diputuskan oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com