JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani melempar wacana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean yang mempersoalkan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.
"Saya ingin langsung saja Opung (Tumpak Panggabean), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mahfud Duga Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Berkaitan dengan Revisi UU KPK
Arsul menuturkan, UU KPK yang baru direvisi pada 2019 mesti disempurnakan, salah satunya terkait ketiadaan pasal yang mengatur wewenang Dewas KPK.
Di samping itu, Arsul menilai UU KPK juga perlu direvisi agar memberikan ruang bagi KPK untuk memperluas organisasi.
Sebab, Pasal 26 UU KPK mengatur bahwa KPK hanya terdiri dari empat bidang yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
"Minimal kalau ke depan itu dibutuhkan perluasan tanpa perlu mengubah undang-undang maka diberi ayat, bahwa perluasan itu nanti bisa misalnya diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden," ujar Arsul.
Menurut Arsul, revisi UU KPK sah-sah saja dilakukan karena undang-undang merupakan buatan manusia, bukan kitab suci.
"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," ujar Arsul.
Adapun sebelumnya, Tumpak mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.
"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak.
Baca juga: Ketua Pertanyakan Ketiadaan Wewenang Dewas dalam UU KPK
Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan yang disebabkan ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.
Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan Pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi.
"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.