Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RDP, Anggota Komisi III Wacanakan Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/03/2021, 15:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani melempar wacana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean yang mempersoalkan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.

"Saya ingin langsung saja Opung (Tumpak Panggabean), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Mahfud Duga Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Berkaitan dengan Revisi UU KPK

Arsul menuturkan, UU KPK yang baru direvisi pada 2019 mesti disempurnakan, salah satunya terkait ketiadaan pasal yang mengatur wewenang Dewas KPK.

Di samping itu, Arsul menilai UU KPK juga perlu direvisi agar memberikan ruang bagi KPK untuk memperluas organisasi.

Sebab, Pasal 26 UU KPK mengatur bahwa KPK hanya terdiri dari empat bidang yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

"Minimal kalau ke depan itu dibutuhkan perluasan tanpa perlu mengubah undang-undang maka diberi ayat, bahwa perluasan itu nanti bisa misalnya diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden," ujar Arsul.

Menurut Arsul, revisi UU KPK sah-sah saja dilakukan karena undang-undang merupakan buatan manusia, bukan kitab suci.

"Undang-undang itu karena buatan manusia, buatan pemerintah dan DPR, ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik," ujar Arsul.

Adapun sebelumnya, Tumpak mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.

"Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," kata Tumpak.

Baca juga: Ketua Pertanyakan Ketiadaan Wewenang Dewas dalam UU KPK

Menurut Tumpak, sejauh ini memang belum ada hambatan yang disebabkan ketiadaan wewenang yang dimilki oleh Dewas KPK.

Namun, ia menilai Dewas KPK mesti memiliki kewenangan, misalnya untuk memastikan Pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi.

"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com