Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 05/03/2021, 20:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

“Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Ali menyebut, Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos Ungkap Aliran Dana untuk Juliari Batubara

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” kata Ali.

Dalam kasus ini, selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com