JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono mengungkapkan adanya uang operasional ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bansos Covid-19.
Adapun Hartono bersaksi untuk dua terdakwa penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"Yang saya tahu Adi Wahyono menyampaikan ke saya langsung ada untuk operasional menteri," kata Hartono dikutip dari Antara.
Baca juga: Dirut PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos Rp 1,95 Miliar
Adapun Adi Wahyono yang dimaksud merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Menurut Hartono, Adi tidak membeberkan berapa nominalnya.
"Adi tidak cerita cuma berapa, dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang memberikan untuk operasional, cuma saya tidak tahu jumlahnya," ungkap Hartono.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis kemudian bertanya apakah Hartono pernah mendengar soal fee sebesar Rp 10.000 per paket.
Sebab, dalam surat dakwaan, Juliari mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan juga uang operasional dari penyedia bansos sembako.
Berdasarkan ingatannya, Hartono pun mengaku tidak pernah mendengar soal fee Rp 10.000 tersebut.
"Saudara terima juga?" tanya jaksa. "Tidak," jawab Hartono.
Namun, Hartono mengaku ada beberapa calon vendor sembako yang pernah meminta ikut sebagai perusahaan penyedia sembako.
"Ada juga yang datang minta ke saya, relatif banyak, lalu saya teruskan. Pak Adi Wahyono sebagai KPA juga menyampaikan ke kami bahwa ada beberapa vendor diminta uang operasional," ucap Hartono.
Maka dari itu, Hartono pun sempat mengingatkan Adi agar berhati-hati dalam bekerja dan agar jangan bekerja tidak sesuai aturan.
Baca juga: 39 Tahanan KPK Telah Divaksin, Termasuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Dalam kasus ini, Harry van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.