Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT

Kompas.com - 15/02/2021, 15:38 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menilai, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  berpihak kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan.

Hal itu dikatakan Theresia terkait belum dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal dan rentan terutama dalam memastikan tidak ada lagi Sunarsih-Sunarsih (PRT korban kekerasan) lain di negeri ini," kata Theresia dalam konferensi persnya, Senin (15/2/2021).

Ia mengatakan, sudah berulang kali RUU PPRT masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020.

Oleh karena itu, Theresia menuturkan, kini saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT

"Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," ujarnya.

Ia juga menilai, tidak ada ruginya jika DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.

Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak yaitu PRT sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya.

"Sebaliknya, kepastian hukum, perlindungan terhadap kedua belah pihak (pemberi kerja dan PRT)," ungkapnya.

"Serta afirmasi terhadap kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan sumber ekonomi rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan PRT, akan membawa manfaat dan keuntungan bagi semua," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com