JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurut Wakil Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, tidak ada alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Tidak ada alasan sebenarnya untuk menunda dan tidak disahkan (dalam Prolegnas)," ujar Mariana, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi
Mariana mengatakan, pengesahan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas perlu segera dilakukan agar pemerintah, DPR dan organisasi masyarakat sipil dapat membahas substansi aturannya.
Sementara, saat ini pembahasan tidak dapat dilakukan karena DPR tak kunjung mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.
"RUU PKS bisa disahkan (dalam Prolegnas) dahulu. Nanti saat proses pembahasan bisa diperbaiki atau didiskusikan kontennya, kemudian dirumuskan," ucapnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg
Mariana menilai, pro dan kontra terkait wacana revisi UU Pemilu menghampat pengesahan Prolegnas Prioritas dan pembahasan RUU PKS.
Hal itu menunjukkan bahwa DPR tidak memprioritaskan RUU PKS dan menganggap aturan hukum tersebut tidak mendesak untuk dibahas.
"Kekuatan politiknya mungkin secara general di DPR itu lebih berpihak pada RUU Pemilu. Sementara RUU PKS dianggap bisa nanti, karena tidak terlalu urgen," katanya.
Baca juga: Pimpinan DPR Akui Prolegnas Belum Ditetapkan karena Polemik Revisi UU Pemilu
Hingga penutupan masa sidang III tahun 2020-2021 pada Rabu (10/2/2021) kemarin, Prolegnas Prioritas 2021 tak kunjung disahkan oleh DPR.
Padahal Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada 14 Januari lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Prolegnas Priortias 2021 belum disahkan karena alotnya pembahasan RUU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.