Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mantan Ketua DPRD Wajo, KPK Imbau Mantan Pejabat Kembalikan Aset Milik Negara

Kompas.com - 14/01/2021, 14:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasainya ke negara atau pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi yang tidak mengembalikan mobil dinasnya.

"Dalam upaya penyelamatan aset, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah agar mengembalikan kepada negara atau pemda," kata Ipi saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Wajo Menolak Kembalikan Mobil Dinas dan Tak Gubris Peringatan KPK

Ipi menuturkan, pemerintah daerah juga mesti menyelenggarakan administrasi pencatatan aset agar seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya, dibuktikan keberadaannya, dan dikuasai secara fisik.

"Untuk kemudian dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program manajemen aset daerah juga mendorong pemda melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Hal itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daaerah karena aset yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Ipi melanjutkan, KPK juga memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat unutuk penyelesaian sengketa aset melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"Dengan mekanisme SKK ini, maka bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan oleh Kejari/Kejati kepada pemda dalam penyelesaian aset bermasalah," kata Ipi.

Dalam kasus Andi, Ipi menyebut KPK telah meminta BPKAD Pemkab Wajo untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset terkait aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan salah satu rencana aksi Pemkab Wajo yang dimonitoring melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Rencana aksi itu merupak tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dan menjadi temuan BPK bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemkab Wajo, terdapat satu unit kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga sejak 2009.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan Andi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari KPK untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com