Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Rokok Gugat Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 18/12/2020, 16:34 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM SPSI) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, PP FSP RTMM SPSI mempemasalahkan Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja.

"Terfokus pada ada Bagian Kedua Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta kerja yaitu Pasal 59, Pasal 61 Ayat 1 huruf c, Pasal 61 a, Pasal 154, Pasal 156," demikian yang tercantum dalam surat permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).

Baca juga: Gekanas Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 4, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, mereka menilai, berlakunya UU Cipta kerja, baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh yang diatur dalam UUD 1945, di antaranya pengulangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja atau buruh menjadi bagian dari serikat pekerja atau buruh dan atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Adapun alasan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diujikan dianggap melanggar UUD 1946 yakni karena muatan materinya mengurangi hak-hak dasar pekerja buruh atau serikat pekerja dari apa yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Kemudian, muatan materinya bertentangan dengan filosofi Pancasila, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja atau buruh.

Baca juga: Demo di MK, KSPI Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja dan Naikkan UMSK 2021

Materinya juga dinilai menimbulkan kekosongan hukum di bidang hubungan industrial, bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberi mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sejumlah norma dalam tingkat atau hierarki peraturan pemerintah.

Selain itu, muatan materinya bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum internasional seperti konvensi ILO dan Duham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com