Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/12/2020, 12:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

Said mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang uji materi atau judicial review ke-3 KSPI dan KSPSI Andi Gani terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

"Pada tanggal 16 Desember besok pun kami akan aksi, jam 10.00-12.00 kami hanya aksi dua jam, sidangnya jam 14.00 tetapi mulai di awal saja, biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim mahkamah konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Said mengatakan, pihaknya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurut Said, menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan dalam UUD 1945 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, ia mengatakan, aksi unjuk rasa hanya akan dihadiri 300 buruh dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.

"Aksi bentuknya adalah aksi lapangan, jadi mungkin ratusan orang akan bersaksi di MK dengan physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu, makanya jumlahnya hanya ratusan 300 orang buruh," ujar dia.  

Said juga mengatakan, aksi serupa akan dilakukan di 25 provinsi dengan jumlah massa sekitar 200-300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut Jualan Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Selain itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara virtual melalui akun resmi Facebook, Twitter, dan Instagram KSPI.

"Untuk ikut besok aksi virtual kalau yang tidak sempat yaitu Twitter @FSPMI_KSPI instagramnya adalah @fspmi_kspi dan facebooknya adalah Suara FSPMI," ucap dia. 

Lebih lanjut, Said mengatakan, dalam sidang ke-3 tersebut, KSPI sudah melakukan perbaikan terkait legal standing dan pokok perkara sesuai yang saran yang disampaikan hakim pada sidang kedua.

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

Ia mencontohkan, dalam pokok perkara, pihaknya memperbaiki terkait hak konstitusional dan hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon terkait UU Cipta Kerja.

"Ada 69 Pasal di kluster ketenagakerjaan kita gugat. Kami rumuskan, diringkas lagi lah supaya gampang dimengerti oleh buruh dan rakyat, kami sebutnya 12 isu yaitu UMK tidak perlu bersyarat, UMKSK harus tetap ada, karyawan kontrak, outsourcing, pesangon, UPH, cuti, PHK, Tenaga Kerja Asing, Penghapusan Sanksi Pidana, Jaminan Sosial, Waktu Kerja," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com