JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dan serentak dilakukan di 24 provinsi pada Rabu (16/12/2020).
"Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Said menjelaskan, ada dua tuntutan yang disampaikan KSPI pada demo kali ini, yaitu pertama, pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Said mengatakan, selain uji materi UU Cipta Kerja yang sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil yang secara resmi didaftarkan pada 15 Desember 2020.
Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja
Said mengatakan, dalam uji formil, pihaknya meminta agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan.
“Kami meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, jika UMSK tahun 2021 tidak dinaikkan, hal tersebut akan menciderai rasa keadilan kelompok buruh.
Terlebih, kata Said, UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.