Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gekanas Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 18/12/2020, 14:56 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gerakan yang didalamnya tergabung beberapa aliansi buruh dan lembaga masyarakat ini mengajukan permohonan uji materil dan formil terhadap UU Cipta Kerja.

Secara materiil mereka mempermasalahkan Pasal 42, 81 dan 83 yang dinilai telah merugikan para pemohon.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pasal 42 Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan di laman www.mkri.id, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Jokowi Teken PP Lembaga Pengelola Investasi, Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Sementara pada pengujian formil, para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Adapun pemohon mengajukan permohonan dengan alasan pembentukan UU ini merupakan kesalahan karena kekurangan cakapan pada pembuatan undang-undang.

Kemudian, UU Cipta Kerja dinilai meninggalkan partisipasi publik khususnya stakeholder terkait seperti para buruh.

"Sejak awal rencanakan RUU Cipta kerja hingga perundang-undangan dan terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," demikian salah satu kutipan diberkas permohonan.

Para pemohon juga melihat ada catatan kejanggalan dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam penyertaan RUU Cipta kerja.

Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

Mereka mengatakan naskah akademik tidak pernah disebarluaskan oleh pihak pembuat UU.

Selain itu, di dalam draft naskah akademik tersebut juga masih terdapat kesalahan bukan sekedar kesalahan penulisan, tapi halaman yang salah, warna penulisan.

Serta adanya perbedaan naskah akademik yanh diunggah di laman Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Diubahnya naskah UUD tak kerja hasil kesepakatan paripurna, UU Cipta kerja secara asalnya rancu sumber hukum dan tidak sesuai teknik maupun substansi penyusunan suatu undang-undang," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com