Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Advokat Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan

Kompas.com - 08/12/2020, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.

Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).

"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.

Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.

"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.

Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.

"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.

"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.

Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.

Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).

"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com