Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 02/12/2020, 14:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait perkara dugaan suap mengenai izin ekspor lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (1/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengamankan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut, antara lain dokumen terkait izin ekspor benih lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan pemberian suap.

"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Ali, Rabu (2/12/2020).

Ali mengatakan, seluruh barang dan dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisa dan segera disita.

Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Kasus Edhy Prabowo

Adapun tiga lokasi yang digeledah itu adalah kediaman Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, kantor PT Dua Putra Perkasa, dan gudang PT Dua Putra Perkasa yang ketiganya berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada tengah malam.

"Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga didampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP (Dua Putra Perkasa) tersebut," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat PT ACK sebagai Tersangka Korporasi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com