JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak segan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali, Rabu (2/12/2020).
Ali menuturkan, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang masuk ke PT ACK.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT ACK, Amankan Dokumen Terkait Ekspor Benih Lobster
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster.
"Terkait aliran dana, KPK memastikan akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tujuh orang tersangka.
KPK juga dipastikan akan memanggil setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Mencuat Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, KKP Dinilai Lupakan Program Prioritas Lain
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan