Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2020, 14:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan, sebanyak 22 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum mendistribusikan alat pelindung diri (APD) terkait protokol kesehatan jelang Pilkada 2020.

Investigasi dilakukan terhadap 31 KPUD pada 28 hingga 30 November, antara lain di KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Batam, KPU Kota Depok dan KPU Kota Tangerang Selatan. Kendati demikian, Ombudsman tidak menyebutkan secara spesifik KPUD mana saja yang belum mendistribusikan KPUD.

"Ini bisa menjadi suatu reminder atau alarm bagi KPU, KPUD, dan juga Bawaslu baik pusat maupun daerah untuk kemudian mempercepat kinerjanya, mempertinggi kinerjanya agar dalam waktu yang tersisa, agar sampai secara tepat waktu," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam konferensi pers, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Penyelenggara Pilkada Diminta Jamin Penerapan Protokol Kesehatan di TPS

Adrianus menuturkan, dari hasil temuan investigasi tersebut muncul dugaan malaadministrasi karena Ketua KPU Daerah dinilai tidak berkompeten dalam mendistribusikan APD.

Ombudsman menggunakan Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 sebagai dasar dalam melakukan investigasi. Surat KPU tersebut mengenai kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020.

"Kami adalah lembaga yang mengingatkan bahwa sejak awal sudah memberikan wanti-wanti. Untuk itu hal yang kami potret ini harus segera dibenahi, segera direalisasi, karena harapannya adalah pilkada yang sehat, tidak menimbulkan satu klaster baru," tutur dia.

Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Waspadai Euforia Pilkada dan Libur Akhir Tahun

Kemudian, Ombudsman juga menemukan adanya penyaluran APD yang dilakukan oleh KPUD kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Desa.

Padahal, menurut Adrianus, seharusnya APD disalurkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu.

"Selain itu terdapat perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPK. Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah Kabupaten/Kota," ucap Adrianus.

Baca juga: Mendagri Bentuk Tim Khusus untuk Pantau Pelaksanaan Pilkada 2020

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com