Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Sepakat Integritas dan Budaya Antikorupsi Modal Utama Berantas Korupsi

Kompas.com - 23/11/2020, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan partai politik menyepakati bahwa integritas dan budaya antikorupsi sebagai modal utama dalam memberantas korupsi.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada partai politik yang diikuti delapan partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Senin (23/11/2020).

"Ada tujuh poin penting di sana, dan yang menurut saya yang bagian terpenting adalah bahwa parpol berkomitmen untuk membangun integritas dan budaya anti korupsi sebagai modal utama untuk memberantas korupsi," kata Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers usai pertemuan, Senin.

Lewat pertemuan tersebut, partai politik bersama KPK, Kemendagri, dan LIPI juga berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi pada masing-masing partai politik.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi, KPK Gali Keterangan Anggota DPRD Polewali Mandar

Partai-partai politik juga berkomitmen dan sepakat untuk memasukkan materi antikorupsi pada proses kaderisasi parpol mulai 2021 dengan nama program Proparpol.

"Singkatan dari Proparpol ini adalah Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi, itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Giri.

Selain itu, partai politik rencananya juga akan melakukan deklarasi bersama pendidikan antikorupsi yang akan dilakukan oleh ketua umum partai politik.

"Harapannya ketua umum partai politik akan melakukan deklarasi bersama tentang pendidikan antikorupsi bagi parpol, yaitu pendidikan politik yang didalamnya ada materi antikorupsi," kata Giri.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi pada partai politik penting dilakukan karena 36 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, partai politik sebagai pilar utama sistem demokrasi memiliki peran strategis sehingga harus dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

"Baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset dan sumber daya finansial, maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern," kata Ipi.

Hasil riset KPK dan LIPI pun menunjukkan ada sejumlah faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai yakni tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabel, serta demokrasi internal parpol yang tak berjalan.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil Segera Disidang

Oleh karena itu, diperlukan sistem integritas parpol yang dilembagakan agar semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar melembagakan sistem demokrasi yang terkonsolidasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

Adapun pertemuan ini diikuti oleh delapan sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal partai politik yaitu Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Johny G Plate (Partai Nasdem), M Rozaq Asyhari (PKS), Hasto Kristiyanto (PDI-P), Lodewijk F Paulus (Partai Golkar), Renanda Bachtar (Partai Demokrat), Mohammad Qoyum (PPP) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).

Selain itu, hadir pula Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Mochamad Nurhasim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com