JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2018-2020 akan segera disidang.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020).
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Kejagung Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil
Lima tersangka tersebut yakni, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Kemudian, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas, serta pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Dalam kasus ini, kelimanya diduga mengimpor tekstil melebihi alokasi yang seharusnya dan menjual tekstil tersebut secara melawan hukum.
"Secara melawan hukum menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ucap Hari.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Impor Tekstil Sebesar Rp 1,6 Triliun
Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan perekonomian negara sekitar Rp 1,6 triliun.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.