JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang ( RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ia mengatakan, RUU yang diusulkan ke DPR sudah melalui pertimbangan dari capaian Prolegnas Prioritas 2020.
"Pemerintah mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020," kata Yasonna dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).
Adapun dari 10 RUU usulan pemerintah, terdapat 6 RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan kembali di Prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru dalam Prolegnas Prioritas 2021
Kemudian, Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 3 RUU baru yang mempertimbangkan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tiga RUU ini adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
"Kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya," ujarnya.
Berikut ini RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 :
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan