Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah Usulkan 10 RUU ke DPR

Kompas.com - 23/11/2020, 13:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ia mengatakan, RUU yang diusulkan ke DPR sudah melalui pertimbangan dari capaian Prolegnas Prioritas 2020.

"Pemerintah mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020," kata Yasonna dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).

Adapun dari 10 RUU usulan pemerintah, terdapat 6 RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan kembali di Prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru dalam Prolegnas Prioritas 2021

Kemudian, Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 3 RUU baru yang mempertimbangkan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tiga RUU ini adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

"Kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya," ujarnya.

Berikut ini RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 :

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;

2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);

6. RUU tentang Ibukota Negara; dan

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata

9. RUU tentang Wabah

10. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com