Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat karena Lanjutkan Pilkada 2020, Komisi II: Kami Jalankan Amanat UU

Kompas.com - 19/11/2020, 14:24 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, dan Mendagri yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.

Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN

Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Saan menyatakan, Komisi II menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.

"Ya, kami serahkan kepada pengadilan TUN untuk diproses gugatan para penggugat," ucapnya.

Saan menyatakan, hingga saat ini hari pemungutan suara Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai kesepakatan, yaitu pada 9 Desember. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca juga: KPU akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada

Menurut dia, tidak ada opsi untuk kembali menunda pelaksanaan pilkada, meski pandemi di Tanah Air belum juga mereda.

"Seluruh tahapan sudah berjalan. Terkait bahwa ada pandemi, Komisi II DPR juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus mengontrol dan mengawasi, bahkan menindak tegas terhadap semua paslon yang dianggap melanggar protokol Covid-19. Itu semua sudah diantisipasi," kata dia.

Diberitakan, KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

Baca juga: KPU: 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com