JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, dan Mendagri yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.
Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Saan menyatakan, Komisi II menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.
"Ya, kami serahkan kepada pengadilan TUN untuk diproses gugatan para penggugat," ucapnya.
Saan menyatakan, hingga saat ini hari pemungutan suara Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai kesepakatan, yaitu pada 9 Desember. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: KPU akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada
Menurut dia, tidak ada opsi untuk kembali menunda pelaksanaan pilkada, meski pandemi di Tanah Air belum juga mereda.
"Seluruh tahapan sudah berjalan. Terkait bahwa ada pandemi, Komisi II DPR juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus mengontrol dan mengawasi, bahkan menindak tegas terhadap semua paslon yang dianggap melanggar protokol Covid-19. Itu semua sudah diantisipasi," kata dia.
Diberitakan, KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Baca juga: KPU: 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP
Dilansir laman PTUN-jakarta.go.id, para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian, mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.