Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 11:39 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Obyek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

Hasyim mengatakan, selain KPU Mendagri dan Komisi II DPR juga menjadi tergugat dalam perkara ini.

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," ujar Hasyim.

Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Baca juga: KPU: 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

Kemudian, mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berbeda dengan Pilkada Solo

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com