JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima dokumen materi atas gugatan dilanjutkannya pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," kata Hasyim.
Adapun penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.
Baca juga: Digugat karena Pilkada, Mendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Dipanggil PTUN
Selain KPU tergugat lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id, para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hari ini (19/11/2020) PTUN pun mulai memanggil Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk melakukan pemeriksaan persiapan.
Kendati belum menerima dokumen, Hasyim menegaskan pihaknya akan tetap menghadiri panggilan dari majelis hakim PTUN.
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.