Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 02/10/2020, 08:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berakhir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Ramadio diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemberhentian itu ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, melalui surat itu, gubernur memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Plt Bupati Diberhentikan, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Bupati Buton Utara

Dengan demikian, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.

Awal kasus

Kasus eksploitasi seksual yang menjerat Ramadio tersebut mencuat ke publik pada Desember 2019.

Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun dua kali pada bulan Juni 2019.

Ramadio diduga memberikan uang Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Polres Muna, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.

Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com