Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Konfirmasi ke Pemprov Sultra soal Kasus Pencabulan Anak Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 12:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus hukum yang menjerat Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Ramadio.

Hal ini berkaitan dengan laporan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa Ramadio masih berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Ramadio merupakan Wakil Bupati Buton Utara yang kini ditunjuk sebagai Plt karena Bupati Buton Utara sedang melakukan kampanye Pilkada 2020.

"Persoalannya kan sekarang Wakil Bupati itu sedang tersandung masalah hukum. Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (Ramadio) harus diberhentikan sementara. Nah kami meminta kepastiannya dari pemprov. Kami sudah berkirim surat untuk itu," tutur Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi

Sementara itu, apabila Ramadio tidak ditahan, Kemendagri akan melihat ancaman pidana terhadapnya.

Jika ancaman pidana di atas lima tahun, maka Ramadio akan diberhentikan sementara.

"Kalau kondisinya demikian, maka nanti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati," tutur Akmal.

Meski demikian, Akmal menyebutkan, Kemendagri telah berkomunikasi dengan Pemprov Sultra.

Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Hanya saja, penjelasan rinci tetap diperlukan mengingat ada kondisi teknis yang berkaitan dengan penunjukan Ramadio sebagai Plt Gubernur.

"Yang perlu diketahui, yang memerintahkan beliau menjadi Plt itu bukan Mendagri. Tapi penunjukan itu atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Akmal.

Dia menjelaskan, pada Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah, terdapat poin penjelasan apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas-tugasnya.

Sehingga, kondisi di Buton Utara ini membolehkan adanya penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

"Nah dalam konteks Buton ini, bupatinya kan lagi berkampanye. Nah tentu UU ya yang memerintahkan, bukan Mendagri ya," ujar Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com