Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 02/10/2020, 08:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berakhir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Ramadio diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemberhentian itu ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, melalui surat itu, gubernur memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Plt Bupati Diberhentikan, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Bupati Buton Utara

Dengan demikian, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.

Awal kasus

Kasus eksploitasi seksual yang menjerat Ramadio tersebut mencuat ke publik pada Desember 2019.

Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun dua kali pada bulan Juni 2019.

Ramadio diduga memberikan uang Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Polres Muna, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.

Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hingga akhirnya, Ramadio yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai Plt Bupati Buton Utara.

Penyebabnya, Bupati definitif Buton Utara, Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020-5 Desember 2020 untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.

Desakan Komnas Perempuan

Penunjukan Ramadio ini mendapatkan reaksi keras dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Komnas Perempuan meminta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi penunjukkan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara karena ia berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

"Tentu kami mengharapkan mendagri melalui gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi pengukuhan wakil bupati Buton Utara sebagai Plt bupati," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Menurut Siti, Mendagri Tito Karnavian dapat mengangkat pejabat di lingkungan Kemendagri untuk menjadi Plt bupati Buton Utara.

Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Di sisi lain, kata dia, Mendagri juga perlu menyiapkan pejabat pengganti ketika kasus Ramadio mulai disidangkan.

"Ketika proses hukum ini disidangkan, ada perintah penahanan dari JPU atau hakim, jabatan ini akan kosong," tutur Siti.

"Mendagri juga harus mengantisipasi itu dengan mempersiapkan pengganti bupati Buton Utara," ucap dia.

Kemendagri memproses kasus Ramadio

Melihat perkembangan yang ada, pihak Kemendagri lantas meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas kasus hukum yang menjerat Ramadio.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 30 September 2020 mengatakan, sudah ada surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya. Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (RD) harus diberhentikan sementara," kata Akmal pada Rabu (30/9/2020).

Sehari kemudian, pada Kamis (1/10/2020), Akmal mengumumkan bahwa Ramadio telah diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Alasannya, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran proses pemerintahan di Kabupaten Buton Utara.

Sebab, Ramadio menghadapi ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atas dugaan perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Akmal memaparkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar).

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

"Keputusan pemberhentian ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, " kata Akmal.

"Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia lagi. 

Dalam kesempatan yang sama, Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Buton Utara.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Penugasan ini hingga pihaknya memastikan ada penjabat sementara (pjs) bupati Buton Utara ditetapkan.

Saat ini, kata Akmal, Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama kandidat pjs bupati Buton Utara.

Usulan itu berdasarkan surat nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 tentang usulan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara.

Tiga nama yang diusulkan yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hery Alamsyah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com