Salin Artikel

Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Ramadio diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemberhentian itu ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, melalui surat itu, gubernur memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Dengan demikian, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.

Awal kasus

Kasus eksploitasi seksual yang menjerat Ramadio tersebut mencuat ke publik pada Desember 2019.

Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun dua kali pada bulan Juni 2019.

Ramadio diduga memberikan uang Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Polres Muna, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.

Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hingga akhirnya, Ramadio yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai Plt Bupati Buton Utara.

Penyebabnya, Bupati definitif Buton Utara, Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020-5 Desember 2020 untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.

Desakan Komnas Perempuan

Penunjukan Ramadio ini mendapatkan reaksi keras dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Komnas Perempuan meminta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi penunjukkan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara karena ia berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

"Tentu kami mengharapkan mendagri melalui gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi pengukuhan wakil bupati Buton Utara sebagai Plt bupati," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Menurut Siti, Mendagri Tito Karnavian dapat mengangkat pejabat di lingkungan Kemendagri untuk menjadi Plt bupati Buton Utara.

Di sisi lain, kata dia, Mendagri juga perlu menyiapkan pejabat pengganti ketika kasus Ramadio mulai disidangkan.

"Ketika proses hukum ini disidangkan, ada perintah penahanan dari JPU atau hakim, jabatan ini akan kosong," tutur Siti.

"Mendagri juga harus mengantisipasi itu dengan mempersiapkan pengganti bupati Buton Utara," ucap dia.

Kemendagri memproses kasus Ramadio

Melihat perkembangan yang ada, pihak Kemendagri lantas meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas kasus hukum yang menjerat Ramadio.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 30 September 2020 mengatakan, sudah ada surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya. Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (RD) harus diberhentikan sementara," kata Akmal pada Rabu (30/9/2020).

Sehari kemudian, pada Kamis (1/10/2020), Akmal mengumumkan bahwa Ramadio telah diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Alasannya, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran proses pemerintahan di Kabupaten Buton Utara.

Sebab, Ramadio menghadapi ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atas dugaan perbuatan yang dilakukannya.

Akmal memaparkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar).

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

"Keputusan pemberhentian ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, " kata Akmal.

"Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia lagi. 

Dalam kesempatan yang sama, Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Buton Utara.

Penugasan ini hingga pihaknya memastikan ada penjabat sementara (pjs) bupati Buton Utara ditetapkan.

Saat ini, kata Akmal, Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama kandidat pjs bupati Buton Utara.

Usulan itu berdasarkan surat nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 tentang usulan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara.

Tiga nama yang diusulkan yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hery Alamsyah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/08495771/akhir-polemik-pengangkatan-tersangka-pencabulan-anak-sebagai-plt-bupati

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke