Alasannya, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran proses pemerintahan di Kabupaten Buton Utara.
Sebab, Ramadio menghadapi ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atas dugaan perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Akmal memaparkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar).
Sementara itu, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
"Keputusan pemberhentian ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, " kata Akmal.
"Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Buton Utara.
Baca juga: Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka
Penugasan ini hingga pihaknya memastikan ada penjabat sementara (pjs) bupati Buton Utara ditetapkan.
Saat ini, kata Akmal, Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama kandidat pjs bupati Buton Utara.
Usulan itu berdasarkan surat nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 tentang usulan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara.
Tiga nama yang diusulkan yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hery Alamsyah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.