Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

Kompas.com - 17/09/2020, 10:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 perlu dihindari, di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Terlebih, hingga kini belum ditemukan adanya obat maupun vaksin yang cukup ampuh untuk mengatasi Covid-19. Adanya kegiatan pengumpulan massa justru dikhawatirkan memicu munculnya klaster penularan virus corona baru.

Pasca-tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, kasus penularan Covid-19 di tengah penyelenggaraan pilkada mulai muncul.

Ketua dan komisioner KPU Agam serta anggota Bawaslu Agam dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, mereka telah menjalani tes usap atau swab test, setelah dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar ke KPU Agam.

Baca juga: Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

"Benar, saya dan satu komisioner dinyatakan positif Covid-19. Saya dapat kabar dari petugas Dinkes Agam dan sementara diminta isolasi mandiri," ucap Ketua KPU Agam Riko Antoni saat dihubungi, Rabu (16/9/2020), seperti dilansir dari Kompas.id.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto menyatakan bahwa telah muncul kluster pilkada di Agam. Selain empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, juga dinyatakan positif Covid-19.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Baca juga: Petahana Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Berharap Pilkada di Daerah Tetap Kondusif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.

Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir. Ia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas.

Baca juga: Bawaslu Catat 1.400 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Konser musik saat kampanye

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com