Salin Artikel

Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 perlu dihindari, di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Terlebih, hingga kini belum ditemukan adanya obat maupun vaksin yang cukup ampuh untuk mengatasi Covid-19. Adanya kegiatan pengumpulan massa justru dikhawatirkan memicu munculnya klaster penularan virus corona baru.

Pasca-tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, kasus penularan Covid-19 di tengah penyelenggaraan pilkada mulai muncul.

Ketua dan komisioner KPU Agam serta anggota Bawaslu Agam dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, mereka telah menjalani tes usap atau swab test, setelah dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar ke KPU Agam.

"Benar, saya dan satu komisioner dinyatakan positif Covid-19. Saya dapat kabar dari petugas Dinkes Agam dan sementara diminta isolasi mandiri," ucap Ketua KPU Agam Riko Antoni saat dihubungi, Rabu (16/9/2020), seperti dilansir dari Kompas.id.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto menyatakan bahwa telah muncul kluster pilkada di Agam. Selain empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, juga dinyatakan positif Covid-19.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.

Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir. Ia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas.

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Konser musik saat kampanye

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye. Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dimana di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang namun cukup dikhawatirkan yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.

Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.

Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengungkapkan, aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona. Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat.

Sedangkan tiga tahapan sebelumnya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).

Ia menilai, pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/10280611/klaster-pilkada-mulai-muncul-pengumpulan-massa-saat-kampanye-sebaiknya

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke