Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

Kompas.com - 17/09/2020, 10:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 perlu dihindari, di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Terlebih, hingga kini belum ditemukan adanya obat maupun vaksin yang cukup ampuh untuk mengatasi Covid-19. Adanya kegiatan pengumpulan massa justru dikhawatirkan memicu munculnya klaster penularan virus corona baru.

Pasca-tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, kasus penularan Covid-19 di tengah penyelenggaraan pilkada mulai muncul.

Ketua dan komisioner KPU Agam serta anggota Bawaslu Agam dikabarkan positif Covid-19. Sebelumnya, mereka telah menjalani tes usap atau swab test, setelah dua bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar ke KPU Agam.

Baca juga: Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

"Benar, saya dan satu komisioner dinyatakan positif Covid-19. Saya dapat kabar dari petugas Dinkes Agam dan sementara diminta isolasi mandiri," ucap Ketua KPU Agam Riko Antoni saat dihubungi, Rabu (16/9/2020), seperti dilansir dari Kompas.id.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto menyatakan bahwa telah muncul kluster pilkada di Agam. Selain empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, juga dinyatakan positif Covid-19.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Baca juga: Petahana Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Berharap Pilkada di Daerah Tetap Kondusif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.

Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir. Ia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas.

Baca juga: Bawaslu Catat 1.400 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Konser musik saat kampanye

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye. Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dimana di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang namun cukup dikhawatirkan yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Baca juga: Komisi II: Sulit Terapkan Protokol Kesehatan dalam Konser Musik Saat Kampanye

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.

Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.

Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengungkapkan, aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona. Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat.

Sedangkan tiga tahapan sebelumnya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).

Ia menilai, pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com