Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pandemi Covid-19, KPU Tetap Izinkan Konser Saat Kampanye

Kompas.com - 16/09/2020, 17:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sekali pun, saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiersa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).

Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.

Baca juga: KPU Tegaskan Belum Ada Rencana Kembali Tunda Pilkada 2020

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan memperhatikan situasi pandemi di daerah masing-masing. Dengan demikian, dapat diketahui model kampanye seperti apa yang mungkin dapat dilaksanakan di dalam situasi pandemi.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan, di samping berdasarkan aturan, juga tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.

KPU, imbuh dia, tetap mengutamakan kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. Termasuk, dalam hal ini penyelenggaraan masa kampanye.

Untuk diketahui, di dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10/2020 telah diatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Selain itu, Pasal 57 huruf g di dalam peraturan perundang-undangan juga diatur kegiatan rapat umum.

Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU

Bentuk kegiatan kebudayaan berupaya pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan, dan/atau sepeda santai, serta perlombaan.

Selain itu, ada pula kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, melalui media sosial.

Namun, jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut dibatasi paling banyak 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com