Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

Kompas.com - 17/09/2020, 10:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye. Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dimana di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang namun cukup dikhawatirkan yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Baca juga: Komisi II: Sulit Terapkan Protokol Kesehatan dalam Konser Musik Saat Kampanye

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.

Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.

Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengungkapkan, aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik

Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona. Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat.

Sedangkan tiga tahapan sebelumnya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.

Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).

Ia menilai, pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.

"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com